Rumput tetangga selalu lebih hijau, begitulah istilah yang sering diungkapkan untuk menunjukkan rasa rendah diri melihat apa yang dimiliki orang lain. Manusia memang tak pernah puas dengan apa yang sudah diterima dan melihat apa yang ada pada orang lain jauh lebih baik ketimbang miliknya. Orang jawa bilang sawang sinawang. Masing-masing melihat kehidupan yang dijalani serasa lebih buruk dan tak seindah orang lain.
Apabila fenomena ‘iri’ ini berhenti pada perkara-perkara dunia, mungkin masih bisa dikatakan wajar, meskipun Islam juga mengharuskan umatnya untuk bersifat qona’ah (menerima karunia Allah dengan lapang dada, baik sedikit maupun banyak). Akan tetapi dampak dan konsekuensinya jauh lebih ringan daripada ‘iri’ terhadap ajaran agama lain.
Bangga Sebagai Seorang Muslim
Allah Ta’ala telah mengangkat derajat kaum muslimin dengan Islam. Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab kepada para sahabatnya, “Dahulu, kalian adalah orang yang paling hina, paling rendah dan paling sedikit. Lantas Allah muliakan kalian dengan Islam. Maka barangsiapa mencari kemuliaan dengan selain Islam, niscaya Allah akan menimpakan kehinaan kepada mereka.” (Tarikh Dimasyq, 44/5).
Adapun kemuliaan itu, tidak akan diraih kecuali dengan benar-benar kembali kepada agama Islam dan iltizam dengannya. Oleh karena itu, Rasulullah telah memperingatkan kita agar tidak melakukan sesuatu yang menujukkan tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir.
Tasyabbuh secara etimologi adalah menyerupai orang lain dalam suatu perbuatan. (al-Mu’jam al-Wasith, 471). Sedangkan secara terminologi adalah menyerupai orang kafir atau siapa saja yang menyelisihi Rasulullah dalam hal akidah, ibadah, perayaan atau hari-hari besar, kebiasaan, ciri-ciri, dan akhlak yang merupakan ciri khas bagi mereka.
Jangan Salah Dalam Berkiblat
Tasyabbuh kepada orang kafir merupakan perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam, baik dalam ibadah, pakaian atau kebiasaan-kebiasaan mereka. Inilah yang di sepakati oleh para ulama berdasarkan nash-nash yang ada. Diantaranya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah katakan kepada Muhammad ‘Ra’ina’, tetapi katakanlah ‘Undzurna’, dan dengarlah. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.” (QS. al-Baqarah: 104).
Ibnu Katsir berkata, “Ini merupakan dalil tentang larangan keras serta ancaman atas tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, baik dalam ucapan, perbuatan, pakaian, hari raya dan ibadah-ibadah mereka, dan selain dari itu berupa urusan-urusan yang tidak disyari’atkan atas kita, serta kita juga tidak menetapkannya.” (Tafsir Al-Qur’an al-Adhim, 1/148).
Sedangkan dalil dari as-Sunnah adalah sebuah hadits,
مَنْ َتَشَّبَه بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka berarti dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Efek Sikap Mengekor
Ibnu Taimiyah pernah berkata, “Sesungguhnya tasyabbuh (meniru gaya) orang kafir secara lahiriyah mewariskan kecintaan dan kesetiaan dalam batin. Begitu pula kecintaan dalam batin mewariskan tasyabbuh secara lahiriyah. Hal tersebut sudah terbukti dalam banyak kasus. Sampai-sampai jika ada dua orang yang dulunya berasal dari kampung yang sama, kemudian bertemu lagi di negeri asing, pasti ada kecintaan, kesetiaan dan saling berkasih sayang. Meskipun dahulu di negerinya sendiri tidak saling kenal atau saling terpisah.” (Iqtidha’ ash-Shirothi al-Mustaqim, 1/549).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “Patokan disebut tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya yang disebut tasyabbuh pada orang kafir adalah seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan mereka. Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan tidak menjadi kekhasan atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut tasyabbuh. Seperti itu tidaklah dihukumi tasyabbuh, namun bisa jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3/30).
Sebagaimana penjelasan di atas, al-Lajnah ad-Daimah juga membuat kesimpulan bahwa hukum tasyabbuh bertingkat-tingkat. Tasyabbuh bisa menjadi perbuatan kufur, seperti meniru orang musyrik dalam hal istighatsah kepada penghuni kubur, ngalap berkah lewat salib, menjadikan salib sebagai syi’ar. Selain itu tasyabbuh juga bisa dihukumi haram, seperti mencukur jenggot dan mengucapkan selamat pada perayaan non muslim. Akan tetapi bermudah-mudahan dalam tasyabbuh yang haram semacam itu bisa mengantarkan pada kekufuran. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 3/308).
Contoh Bentuk Tasyabbuh
Salah satu bentuk tasyabbuh yang sudah dianggap hal biasa dan mungkin juga sudah dimaklumi adalah perayaan tahun baru masehi. Tepat jam 12 malam di tiap awal tahun masehi terompet akan ditiup. Semburat warna warni pesta kembang api akan menghiasi langit. Tak ketinggalan, hingar bingar pertunjukan musik satu paket dengan pesta pora. Hingga dentuman lonceng tahun baru dibunyikan, gemuruh teriakan ‘Happy New Year’ mulai menggema.
Itulah yang akan kita temui setiap malam pergantian tahun. Energi yang begitu kuat menggiring milyaran manusia di penjuru dunia untuk ikut terlena didalamnya, terbuai dengan suka citanya. Yang membuat miris, umat Islam turut serta memeriahkan, tanpa memahami sejarah dan dasar di balik perayaan tahun baru masehi ini.
Adalah Gaisus Julius Caesar, seorang kaisar Romawi orang pertama yang membuat penanggalan kalender pada tahun 45 SM. Lalu dalam perkembangannya, seorang pendeta Nasrani yang bernama Dionisius kemudian memanfaatkan penemuan kalender dari Julius Caesar ini untuk diadopsi sebagai penanggalan yang didasarkan pada tahun kelahiran Yesus Kristus.
Pope (Paus) Gregory III mengubahnya menjadi 1 Januari pada tahun 1582 dan mengukuhkannya sebagai sistem penanggalan yang harus digunakan oleh seluruh bangsa Eropa. Bahkan kini di seluruh negara di dunia dan berlaku umum bagi siapa saja.
Orang Romawi mempersembahkan hari itu (1 Januari) kepada Janus, dewa segala gerbang, pintu-pintu, dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama Janus sendiri, yaitu dewa yang memiliki dua wajah – sebuah wajahnya menghadap ke masa depan dan sebuahnya lagi menghadap ke masa lalu. Tahun Masehi sebenarnya berhubungan dengan keyakinan agama Kristen. Masehi adalah nama lain dari Isa Al Masih.
Seiring muncul dan berkembangnya agama Nashrani, akhirnya perayaan ini diwajibkan oleh para pemimpin gereja sebagai satu perayaan suci sepaket dengan Natal. Itulah sebabnya ucapan Natal dan Tahun baru dijadikan satu, “Merry Christmas and Happy New Year”. Padahal, tahukah kita bahwa ini adalah bentuk tasyabuh?
Islam Memandang Tahun Baru
Terdapat hadits mengenai larangan merayakan hari raya non-muslim yaitu Nairuz dan Mihrajan yang merupakan hari raya orang kafir. Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang di Madinah. Saat itu mereka mempunyai kebiasaan merayakan hari Nairuz dan Mihrajan. Nairuz adalah hari di awal tahun baru masehi (syamsiyyah) versi Majusi, sedangkan Mihrajan hari raya 6 bulan setelahnya.
Mendapati fenomena ini saat di Madinah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa umat Islam sudah mempunyai dua hari raya yaitu ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha, tidak perlu ikut-ikutan merayakan hari raya tersebut.
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata,
لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang malan mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Abu Daud no. 1134).
Sahabat ‘Abdullaah bin ‘Amr radhiallaahu ‘anhuma berkata,
ﻣَﻦْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻲ ﺑِﻼﺩِ ﺍﻷَﻋَﺎﺟِﻢِ، ﻭَﺻَﻨَﻊَ ﻧَﻴْﺮُﻭﺯَﻫُﻢْ ﻭَﻣِﻬْﺮَﺟَﺎﻧَﻬُﻢْ ﻭَﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻬِﻢْ، ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻤُﻮﺕَ، ﻭَﻫُﻮَ ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﺣُﺸِﺮَ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ
“Barangsiapa yang membangun negeri-negeri kaum ‘ajam (negeri kafir), meramaikan hari raya Nairuz dan Mihrajan (perayaan tahun baru mereka), serta meniru-niru mereka hingga ia mati dalam keadaan seperti itu, ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan Al-Kubraa, 9/234).
Hari Nairuz adalah hari raya tahun baru orang Majusi menurut perhitungan kalender masehi (pergiliran matahari). Masyarakat kota madinah saat itu ikut-ikutan merayakan hari raya Majusi tersebut. Beberapa kamus Arab menjelaskan demikian definisi Nairuz, semisal kamus AL-Lughah Al-Arabiyyah AL-Mu’aashir dijelaskan,
ﺃﻭّﻝ ﻳﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺴَّﻨﺔ ﺍﻟﺸَّﻤﺴﻴَّﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻔُﺮﺱ
“Nairuz adalah hari pertama pada tahun syamsiyyah versi Persia (bangsa Majusi saat itu).”
Adz-Dzahabi juga menjelaskan bahwa Nairuz ini juga ikut-ikutan dilakukan oleh penduduk Mesir saat itu, beliau berkata, “Adapun hari Nairuz, penduduk Mesir berlebih-lebihan melakukan dan merayakannya. Nairuz adalah hari pertama pada tahun Qibhti yang mereka menjadikannya sebagai hari raya (diperingati setiap tahun), kemudian kaum muslimin mengikuti mereka (tasyabbuh).” (Tasyabbuhul Khasis biahlil Khamis, hal 46).
Demikian juga dengan tahun baru masehi saat ini, bukan perayaan kaum Muslimin dan jelas itu adalah perayaan non-muslim serta memiliki sejarah yang terkait dengan agama kuno Romawi.
Sebagaimana dalam buku “The World Book Encyclopedia” vol.14 hal.237 dijelaskan: “Semenjak abad ke 46 SM raja Romawi julius caesar menetapkan 1 Januari sebagai hari permulaan tahun. Orang Romawi mem persembahkan hari 1 Januari kepada Janus, dewa segala gerbang pintu-pintu dan permulaan (waktu). Bulan Januari diambil dari nama janus sendiri,yaitu dewa yang memiliki dua wajah, satu wajah menghadap ke (masa) depan dan satu wajah lagi menghadap ke (masa) lalu”.
Oleh karena itu, merupakan perkara prinsip dan bagian dari akidah umat Islam untuk tidak ikut serta meramaikan pergantian tahun baru masehi yang bisa mencemari keimanan kita. Wallahu a’lam.
YDSUI Yayasan Dana Sosial Surakarta