Lupa merupakan sifat manusiawi yang akan dialami oleh siapa saja dalam berbagai keadaan. Termasuk lupa keadaan dirinya sedang berhadats atau tidak, sementara dia telah menunaikan sholat. Dalam perkara seperti ini syariat Islam telah memberikan jalan keluar yang dijabarkan oleh para ulama agar mudah untuk dipahami.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (2/67).mengatakan, “Umat Islam berijma’ (sepakat) keharaman shalat bagi orang yang masih hadats dan shalatnya tidak sah. Baik dia mengetahui, tidak mengetahui atau lupa hadatsnya. Akan tetapi ketika shalat dalam kondisi tidak tahu atau lupa, maka dia tidak berdosa.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa, (22/99).mengatakan, “Siapa yang lupa hadats dan menunaikan shalat, maka dia harus mengulangi shalat dengan bersuci tanpa ada perbedaan.”
Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah orang yang shalat berkeyakinan dia dalam kondisi berwudu, kemudian diketahui dia tanpa wudhu. Apakah shalatnya sah atau harus mengulangi lagi?
Maka beliau menjawab, “Siapa yang shalat – sementara dia meyakini – atau menyangka dalam kondisi berwudu kemudian diketahui dia tidak berwudhu, maka dia harus mengulangi shalat. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -:لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأ. أَحدثَ: حصل منه الحدثُ، وهو الخارجُ منْ أَحدِ السبيلينِ أَوغيرهِ منْ نواقض الوُضوءِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Allah tidaklah menerima shalat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” Ahdatsa berarti muncul hadats yaitu sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan atau pembatal wudhu lainnya. (HR. Bukhari, no. 6954 dan Muslim, no. 225)
Ini sesuai dengan ijma’ (kesepakatan) umat Islam. Bahwa kalau seseorang shalat kemudian diketahui bahwa dia tidak mempunyai wudhu, maka dia harus berwudhu dan mengulangi shalat. ( ‘Fatawa Nurun Alad Darbi:7/229).
Beliau juga ditanya, “Saya teringat pernah menunaikan shalat dalam kondisi tidak berwudhu, apakah saya harus mengulangi shalat tersebut?
Maka beliau menjawab, “Ya, wajib mengulangi (shalat) menurut ijama’ (kesepakatan) umat Islam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لا يقبل الله صلاة بغير طهور رواه مسلم في الصحيح
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci. (HR. Muslim di Shohihnya)
Dan sabda beliau sallallahu alaihi wa sallam:
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ متفق على صحته
“Allah tidak menerima shalat seseorang ketika berhadats sampai dia berwudhu. Muttafaq ‘alaihi
(Fatawa Nurun Alad Darbi, (7/230-231). Wallahu a’lam
YDSUI Yayasan Dana Sosial Surakarta