Di antara perkara yang dapat membatalkan shalat adalah makan dan minum. Ketika sedang melaksanakan salat, maka kita tidak diperbolehkan makan dan minum dengan sengaja meskipun dalam jumlah yang sangat sedikit. Jika hal tersebut dilakukan, maka salatnya batal dan wajib melaksanakan salat kembali. Namun, bagaimana dengan menelan sisa makanan saat shalat, apakah disebut makan yang dapat membatalkan salat?
Dalam perkara ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Maknanya Ini masuk dalam ranah khilafiyah yang harus kita ketahui, agar kita tidak mudah untuk menyalahkan saudaranya sesama muslim yang memiliki pendapat berbeda. Adapun pendapat para ulama mengenai hukum menelan sisa makanan dalam sholat adalah sebagai berikut :
- Menelan Sisa Makanan ketika Sholat Dengan sengaja. Dalam hal ini ada tiga perbedaan pendapat ulama :
- Pendapat Ulama Yang Mengatakan Batal Sholatnya. Seperti dijelaskan Imam Nawawi rahimahullahdalam al Majmu’ :
وإن كان بين أسنانه شئ فابتلعه عمدا أو نزلت من رأسه فابتلعها عمدا بطلت صلاته بلا خلاف
“dan jika ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja maka batal shalatnya tanpa ada perselisihan.” (Al-Majmu’ 4/89)
- Pendapat Ulama Yang Mengatakan Tidak Batal Sholatnya Tapi Makruh Hukumnya. Disebutkan Imam Ibnu Muflih dalam Al-Mubdi’ Fii Syarh Al-Muqni’:
وَإِنْ بَقِيَ بَيْنَ أَسْنَانِهِ بَقِيَّةُ طَعَامٍ يَجْرِي بِهِ رِيقُهُ فَبَلَعَهُ، أَوِ ازْدَرَدَهُ بِلَا مَضْغٍ، أَوْ تَرَكَ بِفَمِهِ لُقْمَةً لَمْ يَمْضُغْهَا، وَلَمْ يَبْتَلِعْهَا، لَمْ تَبْطُلْ لِلْمَشَقَّةِ، وَلِأَنَّهُ عَمَلٌ يَسِيرٌ، لَكِنَّهُ يُكْرَهُ
“Dan jika ada sisa makanan yang menyangkut diantara gigi, kemudian dia mengalir bersama ludahnya kemudian dia menelannya, atau dia menelannya tanpa mengunyah atau sisa makanan tersebut tetap ada dimulutnya dia tidak mengunyahnya dan tidak pula menelannya, maka shalatnya tidaklah batal karena terdapat masyaqqah (suatu hal yang menyusahkan) dan karena hal tersebut adalah perbuatan ringan. Akan tetapi hukumnya tetaplah makruh” (Al-Mubdi’ Fii Syarh Al-Muqni’ 1/454)
- Pendapat Ulama Yang Mengatakan Tidak Batal Sholatnya Secara Mutlak. Imam Al-Bahuti rahimahullah – ulama madzhab Hambali – (1051 H) ketika menjelaskan hal-hal yang membatalkan shalat, beliau mengatakan,
ولا بأس ببلع ما بقي في فيه من بقايا الطعام من غير مضغ أو بقي بين أسنانه من بقايا الطعام بلا مضغ مما يجري به ريقه وهو اليسير، لأن ذلك لا يسمى أكلا
“Tidak masalah menelan sisa makanan di mulutnya tanpa dikunyah, atau sisa makanan yang terselip di sela gigi tanpa dikunyah, yang terlarut bersama ludah, dan sisa makanan itu sedikit. Karena semacam ini tidak disebut makan. “(Kasyaf al-Qana’, 1/398).
Imam Al-Auzai rahimahullah juga menjelaskan: “Tentang menelan sisa makanan di antara sela-sela gigi, jika sisa makanan itu kecil dan tidak banyak, sehingga untuk menelannya tidak memerlukan bantuan liur, maka hal itu tidak membatalkan shalat.”
- Menelan Sisa Makanan ketika Sholat Dengan Tidak Sengaja Atau menelan Makanan Yang Larut Dalam Ludah. Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan kondisi dalam keteranganya,
فإن ابتلع شيئاً مغلوباً ، بأن جرى الريق بباقي الطعام بغير تعمد منه ، لم تبطل صلاته بالاتفاق
Namun jika dia menelan sisa makanan karena tidak bisa dikendalikan, misalnya sisa makanan yang larut dengan ludah, tanpa sengaja, maka shalat tidak batal dengan sepakat ulama. (al-Majmu’, 4/89).
Dalam kitab Alfiqh al Manhaji ada tambahan keterangan sebagai berikut:
اما بالنسبة لغير التعمد فيشترط ان يكون كثيرا في العرف. وقد قدر الفقهاء الكثير بما يبلغ مجموعه قدر حمصة فلو كان بين اسنانه بقايا من طعام لا يبلغ هذ ا القدر فبلعها مع الريق دون قصد لم تبطل
“Adapun bagi yang tidak sengaja, maka bisa batal jika sisa makanan tersebut dihitung banyak dalam kebiasaan. Ulama fiqih telah menetapkan bahwa makanan dihitung banyak jika mencapai ukuran biji wijen. Maka jika di antara sela-sela gigi seseorang terdapat sisa makanan yang tidak sampai sebesar ukuran wijen, kemudian ditelan bersama ludah tanpa disengaja, maka salatnya tidak batal.”
Dalam kitab Al-Mausu’ah Fiqhiyah dijelaskan bahwa para ulama fikih bersepakat batalnya shalat dengan makan dan minum secara global. Mereka mengecualikan hal itu dengan makanan yang terdapat di antara giginya dan lebih kecil dari biji, maka hal itu tidak membatalkan shalat jika ditelan. Mereka dengan jelas mengatakan rusaknya shalat dengan mengunyah kalau banyak.” Al-Mausu’ah Fiqhiyah, 27/124
Dari pemaparan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa hokum menelan makanan yang tidak disengaja atau yang tidak bisa dihindarinya untuk menelannya tidak membatalkan sholat, berdasarkan dalil dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah menggugurkan dari ummatku kesalahan (ketidak sengajaan), kelupaan dan apa yang mereka dipaksa melakukannya” (HR. Ibnu Majah). Wallahu’alam bisshowab.
YDSUI Yayasan Dana Sosial Surakarta