Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba, dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini dalam fiqih disebut nawaqidhul wudhu. Namun, tidak setiap pembatal wudhu disepakati oleh seluruh ulama. Terdapat perbedaan di dalamnya.
Salah satu pembatal wudhu yang masih diperdebatkan adalah perihal makanan. Makanan apa saja yang membatalkan wudhu? Pertanyaan ini bisa kita uraikan sebagai berikut:
Pertama: Daging Onta
Ada hadits yang menegaskan bahwa orang yang makan daging onta, disyariatkan untuk berwudhu. Diantaranya hadits dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging kambing?” Jawab Nabi, “Kalau kamu mau boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu.”
Kemudian orang tersebut bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?” Nabi menjawab:
نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
“Ya, berwudhulah karena makan daging onta.” (HR. Muslim no. 828 dan Ahmad no. 21358).
Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging onta, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Imam an-Nawawi menyebutkan, “Ulama berbeda pendapat tentang status makan daging onta, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat, makan daging onta tidak membatalkan wudhu. Diantara yang berpendapat demikian adalah empat khulafa’ rasyidin.
Sementara ulama yang berpendapat makan daging onta membatalkan wudhu, diantaranya Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hafidz al-Baihaqi as-Syafii. (Syarh Shahih Muslim, 4/48).
Imam an-Nawawi juga menyebutkan sejumlah sahabat yang berpendapat bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu. Jadi, pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu, sebagaimana dinyatakan dalam hadits Jabir bin Samurah di atas.
Kedua: Makanan Yang Dimasak
Ada beberapa hadits yang memberikan kesimpulan hukum berbeda terkait makan makanan yang dimasak. Apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Masing-masing ulama memiliki argumen dalam menguatkan pendapatnya.
Diantara hadits yang mewajibkan wudhu karena makan makanan yang dimasak adalah hadits dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, beliau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
“Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Muslim no. 814). Yang dimaksud makanan tersentuh api adalah makanan yang dimasak dengan cara apapun. (Mur’atu al-Mafatih, 2/22).
Hadits lainnya dari Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz, bahwa beliau pernah melewati Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang sedang berwudhu. Kemudian Abu Hurairah bertanya, “Tahukah kamu kenapa saya berwudhu? Karena saya baru saja makan keju. Saya pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Muslim no. 815 dan Ahmad no. 7819).
Selanjutnya, hadits yang tidak menganjurkann wudhu setelah makan bisa kita temukan pada riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, “Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Setelah itu beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan shalat Dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makananya tadi dan memakannya, lantas beliau shalat (sunah) tanpa berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 191 dan dishahihkan al-Albani).
Juga hadits dari Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu. Beliau melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu shalat. Lalu beliau letakkan pisau itu, dan shalat tanpa berwudhu. (HR. Bukhari no. 208 dan Muslim no. 820).
Selain itu keterangan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma:
كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ
“Aturan terakhir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak berwudhu karena makan makanan yang dimasak.” (HR. Abu Daud no. 192, dishahihkan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth).
Dari hadits-hadits di atas, ulama berbeda pendapat. Sebagian mengkompromikan kedua hadits itu, dan berpendapat bahwa hadits yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai anjuran. (Fiqh Sunah, 1/59).
Ada juga yang memahami bahwa hadits Jabir menjadi nasikh (menghapus hukum) hadits yang memerintahkan wudhu. Imam at-Tirmidzi ketika menyebutkan hadits Jabir, beliau mengatakan, “Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi, tabi’in dan generasi setelahnya. Seperti Sufyan at-Tsauri, Ibnul Mubarak, as-Syafii, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat tidak perlu wudhu karena makan makanan yang dimasak. Itulah hukum terakhir dari Rasulullah. Seolah ini adalah hadits yang menghapus hukum untuk hadits pertama, yaitu hadits perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak. (Jami’ at-Tirmidzi, 1/140).
Sedangkan untuk selain onta dan makanan yang dimasak, seperti buah-buahan, atau makanan yang dimakan tanpa dimasak, tidak ada kewajiban berwudhu. Karena hukum asalnya bukan pembatal wudhu. Wallahu a’alam.
YDSUI Yayasan Dana Sosial Surakarta