Home / Doa / Syarah Doa Agar Bisa Melunasi Hutang (2)

Syarah Doa Agar Bisa Melunasi Hutang (2)

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dan keluh-kesah dan rasa sedih, dan kelemahan dan kemalasan, dan sifat bakhil dan penakut, dari belitan hutang dan para penindas yang menagih(ku).” (Al-Bukhari, no. 6363)

Perawi hadits

Sahabat yang meriwayatkan hadits ini adalah Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu. Disebutkan di bagian awal hadits ini ucapan Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu,

فَكُنْتُ أَخْدُمُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُلَّمَا نَزَلَ، فَكُنْتُ أَسْمَعُهُ يُكْثِرُ أَنْ يَقُوْلَ

“Maka aku banyak berbakti kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam setiap kali beliau turun. Sehingga aku banyak mendengar beliau mengucapkan …”

 Syarh Hadits

Ungkapan الْهَمِّ وَالْحُزْنِ ‘keluh-kesah dan rasa sedih‘. Ath-Thibi Rahimahullah berkata, “Hamm adalah dalam penantian dan kesedihan (hazan) pada apa-apa yang telah lalu.

Ungkapan ضَلَعِ الدَّيْنِ ‘belitan hutang‘. Asal kata ضَلَعِ ‘kebengkokan‘. Dikatakan, ضَلَعَ – يَضْلَعُ yang artinya مَالَ ‘miring‘ atau ‘condong‘.” Sedangkan yang dimaksud di sini adalah keras dan beratnya beban hutang. Sebagaimana banyak ditemukan bahwa orang yang tertimpa hutang tidak memenuhi janjinya. Apalagi dibarengi dengan penagihan. Termasuk didalam pengertian hadits ini adalah susahnya hamba yang memiliki hutang dari beribadah dengan sempurna dan jatuh pada pelanggaran-pelanggaran syar’i yang lainnya seperti sumpah dan dusta.

Sebagian kalangan salaf berkata, “Tidaklah kesedihan karena hutang masuk ke dalam hati, melainkan akan menghilangkan akal dan tidak akan kembali lagi kepadanya.”

Ungkapan غَلَبَةِ الرِّجَالِ ‘para penindas yang menagih-nya‘, dengan kata lain, paksaan dan kerasnya kekuasaan orang atas dirinya. Yang dimaksud dengan orang di sini adalah orang-orang zalim atau pemberi hutang. Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam berlindung dari orang lain yang akan menguasainya, karena pada yang demikian ter-dapat kelemahan dalam jiwa.

Al-Karmani Rahimahullah mengatakan, “Do’a ini adalah bagian dari Jawami’ al-kalim (ungkapan singkat namun padat makna) karena macam-macam kehinaan itu ada tiga macam faktor: psikis, fisik, dan eksternal. Adapun yang pertama sesuai dengan kekuatan yang dimiliki seseorang, yang terbagi menjadi tiga macam: akal, emosional, dan syahwat. Sedangkan duka dan kesedihan berkaitan dengan akal; pengecut berkaitan dengan emosi; kikir berkaitan dengan syahwat; kelemahan dan kemalasan berkaitan dengan badan; kekerasan dan pemerasan berkaitan dengan berbagai faktor eksternal; dan do’a berkaitan dengan semua itu.” (Syarh Do’a dan Dzikir Hishnul Muslim oleh Madji bin Abdul Wahhab Hal. 359-360 dan lainnya)

 Adab Hutang Piutang

Hutang piutang merupakan aktifitas yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan. Islam membolehkan hutang-piutang tapi dengan ketentuan-ketentuan diantaranya:

  1. Berhutang karena kondisi terpaksa. Sebab menurut Rasulullah, utang merupakan penyebab kesedihan di malam dan siang hari. Bahkan beliau pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.
  2. Orang yang berhutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Nabi Shallahu’alaihi wasalam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah subhanahu wata’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya.” (HR.Bukhari)
  3. Harus ditulis dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan transaksi hutang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain. (lihat QS. al-Baqarah ayat 282).
  4. Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Karena tujuannya adalah mengasihi, bukan mencari kompensasi atau keuntungan. Bahkan dianjurkan memberi penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Rasulullah yang berbunyi, ”Barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (Riwayat Ibnu Majah)
  5. Orang yang berhutang hendaknya segera melunasinya jika sudah mempunyai uang dan memberikan hadiah kepada yang memberi pinjaman. Rasulullah bersabda, “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR. Bukhari).
  6. Jika orang yang berhutang tidak mampu mengembalikan, boleh mengajukan pemutihan dan juga mencari perantara untuk memohonnya. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “(Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlahnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Rasulullah meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. ( Bukhari).

Allahu A’lam.[Abu Fafa]

Designed by Mitramuslim