اَللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki-Mu yang halal (hingga aku terhindar) dari yang haram. Kayakanlah aku dengan kenikmatan-Mu (hingga aku tidak minta kepada) selain-Mu. (HR. At-Tirmidzi no. 3563. Dan lihat Shahih At-Tirmidzi, 3/180)
Riwayat Hadits
Shahabat yang meriwayatkan hadits ini adalah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu. Adapun bagian lengkap hadits tersebut adalah:
أَنَّ مُكَاتَبًا جَاءَ عَلِيًّا فَقَالَ: إِنِّي عَجَزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي، قَالَ عَلِيٌّ رضي الله عنه: أَلاَ عَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلِّمَنِيْهِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيْرٍ دَيْنًا أَدَّاهُ اللهُ عَنْكَ، قَالَ: قُلْ ….
“Bahwa seorang mukatab (budak yang dijanjikan merdeka dengan membayar sejumlah harta) datang kepada Ali, lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku tidak mampu memenuhi perjanjianku, maka bantulah aku.’ Ali Radhiyallahu Anhu berkata, ‘Maukah kuajarkan kepadamu beberapa kalimat yang telah diajarkan kepadaku oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sekalipun atasmu hutang sebesar Gunung Shir, maka Allah akan menunaikannya atas namamu. Ucapkan ….’”
Syarh Hadits
Ungkapan مُكَاتَبًا adalah seorang tuan mengatakan kepada budaknya, “Jika engkau membayarku seribu, misalnya dengan membayar seratus setiap bulan engkau merdeka”. Lalu budak itu menerimanya. Yang demikian adalah akad kitabah. Jika sang budak menunaikan harta yang dipersyaratkan, maka dia dibebaskan, sedangkan wala di tangan tuannya. Jika tidak mampu, maka dia kembali kepada ikatan perbudakan.
Ungkapan لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيْرٍ دَيْنًا ‘sekalipun atasmu hutang sebesar Gunung Shir‘. Ukuran yang keluar dari sekedar mubalaghah. Gunung Shir adalah gunung yang berada di Ajain dengan wazan فَعَلٍ di perkampungan Thayyi yang di dalamnya gua-gua seperti rumah. Sebagaimana dikatakan Yaqut.
Ungkapan اكْفِنِيْ ‘cukupkanlah aku‘, dari kata كَفَّ yang artinya palingkan dan jauhkanlah aku’.
Ungkapan بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ‘dengan yang halal dari-Mu dari yang haram dari-Mu’, dengan rezeki-Mu yang halal dan tidak dengan terjerumus ke dalam haram. Dan jadikan aku tidak butuh kepada selain-Mu. (lihat Syarh Do’a dan Dzikir Hishnul Muslim oleh Madji bin Abdul Wahhab Ahmad)
Hukum Berhutang
Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Rasulullah pernah berhutang, bahkan diakhir hayat, beliau masih memiliki hutang kepada seorang Yahudi, dan hutang beliau dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200)
Kebiasaan Sering Berhutang
Kebiasaan berhutang merupakan tindakan kurang baik dalam islam. Akan tetapi, banyak kaum muslimin yang menganggap remeh hal ini. Mereka merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. Bahkan, sebagian dari mereka di dalam hidupnya tidak pernah sedetik pun ingin lepas dari hutang. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.
Jika hal ini dibiarkan, maka ini akan berlarut-larut dan akan “menular” kepada orang lain di sekitarnya. Terlebih lagi, dengan banyaknya fasilitas untuk berhutang yang disediakan oleh lembaga-lembaga, badan-badan atau perusahaan-perusahaan yang menganut sistem ribawi. Dan parahnya, tidak hanya orang-orang awam yang terlibat dengan hal-hal seperti ini, orang yang sudah lama mengaji, orang berilmu dan orang-orang kaya pun turut berpartisipasi dalam “meramaikannya”. Na’uudzu billaahi min dzaalika.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut jika hal tersebut menjadi kebiasaannya. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“
Berkatalah seseorang kepada beliau:( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?” Beliau pun menjawab: ( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )
“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)
Perlu dipahami bahwa berhutang bukanlah suatu perbuatan dosa sebagaimana telah disebutkan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang bisa saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala. Pada hadits di atas disebutkan dua dosa akibat dari kebiasaan berhutang, yaitu: berdusta dan menyelisihi janji. Keduanya adalah dosa besar bukan.. Allahu a’lam. [abu Fafa]
YDSUI Yayasan Dana Sosial Surakarta