Home / Fikih / Cara Mengumumkan Barang Hilang Di Masjid ( Bagian 2 )

Cara Mengumumkan Barang Hilang Di Masjid ( Bagian 2 )

 

  1. Boleh mengumumkan dengan suara yang lemah

Boleh mengumumkan kehilangan barang atau menanyakannya di masjid jika dengan suara yang lemah, bukan suara yang keras atau teriak-teriak atau dengan pengeras suara. Karena bertanya dengan suara lemah ini semisal dengan berbicara biasa dengan sesama orang di masjid. Dan bicara dengan orang lain tentunya dibolehkan. Imam Malik rahimahullah mengatakan:

لا أحب رفع الصوت في المساجد، وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد، ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأساً

“Aku tidak setuju dengan perbuatan mengeraskan suara di masjid, karena Umar bin Khathab pernah memerintahkan orang untuk mengumumkan di pintu masjid. Dan andaikan orang yang kehilangan barang tersebut berjalan menemui orang-orang yang sedang berkumpul di masjid lalu bertanya tanpa mengangkat suaranya, maka menurut saya tidak mengapa” (Mawahib Al Jalil, 8/42).

  1. Mengumumkan di luar masjid

Boleh mengumumkan kehilangan barang dengan suara keras atau dengan memasang kertas pengumuman di luar masjid. Karena yang dilarang adalah di dalam masjid. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

ما إذا كان المكبر خارج المسجد في بيت أو غيره فلا حرج في ذلك .وأما كتابة ذلك في ورقة فهذا إذا كان في الجدار الخارجي للمسجد فلا بأس، وأما من الداخل فلا يجوز ذلك؛ لأنه يشبه الكلام؛ ولأنه قد يشغل الناس بمراجعة الورقة وقراءتها. والله ولي التوفيق

“Adapun jika pengeras suaranya di luar masjid atau di rumah atau di tempat lain, maka tidak mengapa. Adapun kertas yang berisi pengumuman kehilangan barang jika ditempel di luar masjid maka tidak mengapa. Adapun jika ditempel di dalam masjid maka juga tidak diperbolehkan. Karena tulisan itu semisal dengan perkataan. Dan juga ia bisa memalingkan orang-orang yang ada di masjid sehigga mereka berulang-ulang membaca pengumuman tersebut. wallahul muwaffiq.(Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20447).

Menjauhkan masjid dari urusan duniawi

Secara umum, hendaknya masjid dijauhkan dari perkara-perkara duniawi, karena masjid adalah tempat untuk beribadah kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنَّما بُنِيَ هذا البَيتُ لذِكرِ اللهِ والصَّلاةِ

Sesungguhnya masjid ini adalah untuk berdzikir kepada Allah dan untuk shalat.(HR. Ibnu Hibban no. 985, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil 1/190).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سيكونُ في آخرِ الزمانِ قومٌ يَجْلِسونَ في المساجدِ حِلَقًا حِلَقًا أمامَهم الدنيا فلا تُجَالِسُوهُم فإنَّهُ ليسَ للهِ فيهم حاجَةٌ

Akan ada di akhir zaman, kaum yang duduk di masjid membuat halaqah-halaqah, namun pembicaraan utama mereka adalah masalah dunia. Maka jangan duduk bersama mereka, karena Allah tidak butuh kepada mereka(HR. Ibnu Hibban no.6761, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 1163).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini:

التحدث في المساجد إذا كان في أمور الدنيا والتحدث بين الإخوان والأصحاب في أمور دنياهم إذا كان قليلاً لا حرج فيه إن شاء الله، أما إذا كثر يكره

“Bicara di masjid mengenai urusan duniawi di antara saudara-saudara sesama Muslim, jika hanya sedikit saja, maka tidak mengapa insyaAllah. Namun jika terlalu banyak maka makruh.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/30054).

Disebutkan dalam beberapa literatur Malikiyah, seperti kitab at-Tah wal Iklil,

سمع القرينان يعرف اللقطة في المسجد؟ قال لا أحب رفع الصوت في المساجد وإنما أمر عمر أن تعرف على باب المسجد ولو مشى هذا الذي وجدها إلى الحلق في المسجد يخبرهم ولا يرفع صوته لم أر به بأسا

Dua murid Imam Malik (al-Qarinan) bertanya kepada beliau, ‘Apakah luqathah (barang temuan) boleh diumumkan di masjid?’ Imam Malik mengatakan, “Saya tidak suka dengan teriak-teriak di masjid. yang diperintahkan Umar adalah mengumumkan di pintu masjid. Jika orang yang menemukannya mendekat ke halaqah di masjid untuk memberi tahu mereka, tanpa mengangkat suaranya, menurutku tidak masalah.” (at-Taj wal Iklil, 6/73).

Penerapannya di zaman kita, diletakkan di tempat khusus untuk menampung barang hilang – seperti kotak khusus tempat barang yang tertinggal di masjid. Sehingga tidak perlu diteriakkan ketika kajian. Namun cukup diberi-tahukan, bahwa di masjid telah disediakan tempat khusus menampung barang-barang hilang.

Dan dianjurkan untuk tidak menyebutkan detail barangnya. Agar yang bukan pemilik tidak mengambilnya. Pesan ini pernah disampaikan ulama Malikiyah, Imam ad-Dasuqi menjelaskan,

بل يذكرها بوصف عام كمال أو شيء، وأولى عدم ذكر النوع والصنف، لأن ذكر الجنس يؤدي أذهان بعض الحذاق إلى معرفة العفاص والوكاء باعتبار جري العادة

Cukup menyebutkan kriteria umum barangnya, dan sebaiknya tidak menyebutkan detail jenisnya. Karena menyebutkan jenisnya, sebagian orang yang faham akan bisa mengenali detail wadahnya, atau tutupnya, sebagaimana umumnya. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 16/428)

Maka tidak hanya mengumumkan barang hilang saja yang dilarang di masjid, namun hendaknya menjauhkan masjid dari perkara-perkara duniawi, agar orang-orang lebih fokus pada perkara akhirat di masjid. Jika di luar masjid kita sudah disibukkan dengan perkara duniawi, dan lalai kepada akhirat, maka apakah di masjid pun kita akan tersibukkan dengan dunia?. [#]

Designed by Mitramuslim