Home / Kajian Utama / MAU DIBAWA KEMANA HALUAN KITA

MAU DIBAWA KEMANA HALUAN KITA

Di tengah segala kisruh akibat Covid-19 ini, eskalasi pertarungan pemikiran politik ideologi tampaknya makin kencang saja. Salah satunya tampak dalam kontroversi seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Meski pemerintah akhirnya memilih menunda pembahasannya, namun RUU inisiatif DPR ini telah berhasil membuka kembali ruang perbincangan mendasar soal ideologi negara. Termasuk membahas soal yang dianggap paling sensitif: Pancasila.

Keputusan DPR-RI memasukkan rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau yang disingkat RUU HIP ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2020 menuai polemik.

Adanya dua kata, yaitu trisila dan ekasila pada Pasal 7 ayat 2 dinilai banyak pihak mereduksi nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Memang dua kata tersebut disampaikan Soekarno pada pidato 1 Juni 1945. Namun fakta berbicara lain, konsepsi trisila dan ekasila ala Soekarno tak pernah diterima sebagai kesepakatan bersama pada sidang BPUPKI. Bahkan, jika kita melihat lebih jauh, dari pidato panjang Soekarno hanya penamaaan Pancasila saja yang diambil dalam kesepakatan bersama BPUPKI terkait dasar negara.

Jika boleh jujur, Pancasila yang kita kenal hari ini sejatinya merupakan kesepakatan temporer dari para pendiri bangsa ini. Setelah terjadi perdebatan alot antara kubu nasionalis sekular dan nasionalis Islam. Panitia Sembilan BPUBKI yang merupakan representasi dari kedua kubu akhirnya merumuskan sebuah kompromi bernama Piagam Jakarta yang disebut sebagai Gentlement’s Agreement.

Reduksi Sudah Ada Dari Dulu

Rumusan tersebut lahir pada 22 Juni 1945, adapun isinya terdiri dari lima sila yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perdebatan di forum BPUPKI nyatanya masih riuh pasca penetapan Piagam Jakarta. Khususnya terkait sila pertama, ada pihak yang merasa tujuh kata dalam sila tersebut sangat tajam, namun ada pula pihak yang memandang hal tersebut kurang tajam. Hal tersebut membuat Soekarno agak meninggikan suara dan mengingatkan forum sidang untuk menerima hasil keputusan tersebut.

Kesepakatan antar dua kubu yang merupakan representasi masyarakat Indonesia nyatanya tak sampai satu hari untuk bisa dinikmati oleh bangsa Indonesia. Menjelang Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, ada seseorang yang mengaku sebagai pihak Jepang mendatangi Hatta, menyampaikan keberatan wakil Protestan dan Katolik di wilayah Indonesia bagian Timur yang dikuasai Jepang. Mereka mengancam untuk memisahkan diri jika Piagam Jakarta tetap disahkan.

Hatta sempat merasa hal tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan, keberadaan Alex Andrie Maramis dalam Panitia Sembilan harusnya sudah cukup mewakili aspirasi orang-orang Kristen. Namun pada akhirnya Hatta terpengaruh ancaman tersebut, eksistensi Maramis di panitia sembilan menjadi terabaikan. Dia pun mulai melakukan lobi-lobi terhadap para tokoh Islam untuk menghapuskan tujuh kata pada sila pertama.

Terhapusnya Tujuh Kata

Dalam proses penghapusan tujuh kata yang paling sulit dilobi adalah Ki Bagus Hadikusumo. Sosok yang sebenarnya kurang sreg dengan Piagam Jakarta dan sejak awal dirinya menawarkan Islam sebagai dasar Negara.

Pada akhirnya, Kasman Singodimejo berhasil membujuk Ki Bagus untuk menerima penghapusan tujuh kata tersebut. Figur Kasman sebagai sesama orang jawa dan juga Muhammadiyah membuat pendekatannya bisa diterima, dia menyampaikan kepada Ki Bagus bahwa eksistensi Negara pada saat itu lebih penting untuk dipertahankan, dia juga menyampaikan bahwa penghapusan itu bersifat sementara, sebagaimana janji Soekarno bahwa enam bulan setelah kemerdekaan akan diadakan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan merumuskan undang-undang yang sempurna yang akan memuaskan semua pihak.

Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan merumuskan undang-undang yang sempurna yang akan memuaskan semua pihak nyatanya tak pernah terwujud. Majelis Konstituante 1957 yang menyajikan perdebatan seru soal dasar negara akhirnya dibubarkan Soekarno. Setelah itu tak ada lagi pembicaraan soal dasar negara. Rumusan Pancasila 18 Agustus 1945 yang bersifat sementara malah cenderung menjadi alat gebuk penguasa terkhusus pada masa orde baru.

Orde reformasi yang katanya akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Nyatanya tak pernah lagi membicarakan hal itu, malah ada oknum-oknum penguasa yang berusaha menutupi persoalan besar tersebut dengan narasi bahwa Pancasila telah final.

Para oknum penguasa tersebut nampaknya belum sadar bahwa suara-suara berisik yang senantiasa mengusik ketenangan bangsa ini berawal dari perdebatan dasar negara yang belum selesai. Suara berisik yang hanya bisa diredam dengan duduk bersama, membicarakan kembali apa yang belum selesai.

Bukan dengan aji mumpung, mumpung berkuasa, mari kita paksa orang-orang untuk sepakat dengan kita.

Tujuh Kata yang Kini Tiada

Sedikit menyinggung perihal tujuh kata, yang di Indonesia dianggap sebagai satu ‘Jimat’ milik umat Islam, yang sangat sakti mandraguna. Keberadaan Jimat yang berisi 7 Kata ini sangat ditakuti oleh kalangan kaum Komunis, hingga mereka terus berusaha untuk membuang jauh-jauh jimat ini dari kalangan umat Islam.

Tentu tujuannya agar umat Islam jadi lemah, tidak lagi kuat dalam persatuan, dan tidak lagi sakti mandraguna, karena sudah dijauhkan dari Jimatnya. Walaupun di kalangan umat Islam sendiri, masih ada perbedaan pendapat tentang boleh-tidaknya penggunaan ‘Jimat’ secara umum.

Ada sebagian kalangan yang enggan bahkan menolak menggunakan Jimat. Dan mereka pun mengemukakan beberapa dalil pengingkarannya terhadap penggunaan Jimat sebagai sesuatu yang bertuah (bermanfaat).

Namun sebagian yang lain, tetap dapat menerima dan tidak keberatan untuk memanfaatkan Jimat sebagai benda yang dianggap bertuah, asalkan kriterianya disesuaikan dengan dalil-dalil Syariat.

Khusus untuk Jimat 7 Kata yang sangat ampuh ini, maka mayoritas umat Islam sangat senang menerima keberadaannya. Bahkan bersedia berjuang mati-matian untuk mendapatkan serta mempertahankan haknya. Walaupun kini keberadaan Jimat 7 Kata ini masih disimpan rapat-rapat.

Adapun yang dimaksud Jimat 7 Kata tersebut adalah ‘Dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Jimat 7 Kata milik umat Islam ini, konon ditulis rapi dalam naskah Piagam Jakarta setelah kata-kata Ketuhanan pada sila pertama Pancasila. Tentuya jika suatu saat Jimat ini diperlukan, maka dapat dimunculkan ulang oleh umat Islam.

Pancasila sendiri, konon diyakini sama-sama memiliki Hari Kesaktian, yaitu tanggal 1 Oktober. Padahal umumnya, istilah kesaktian itu, dalam dunia mistik, sangat identik dengan dunia per-jimat-an.

Namun setelah sekian lama Indonesia merdeka yang dibangun dengan beberapa kesepakatan antar anak bangsa, ternyata masih ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, menginginkan pelucutan terhadap Kesaktian Pancasila itu sendiri. Dengan terus berupaya untuk merubah Pancasila menjadi Trisila bahkan hingga menjadi Ekasila.

Sejarah yang terkait dengan dunia Kesaktian Pancasila, serta keberadaan Jimat 7 Kata, jika masih saja ada pihak-pihak yang terus ingin merongrongnya, tentu umat Islam pun tidak akan tinggal diam. Umat Islam akan berusaha membangun ulang keyakinan terhadap kepemilikan Jimat 7 Kata dalam Piagam Jakarta, yang menjadi haknya sebagai penghuni mayoritas penduduk Indonesia.

Kembali Kepada Sejarah

Bermain-main di perdebatan ideologi akan mengentalkan semangat perjuangan umat Islam untuk kembali pada dimensi ruang dan waktu kesejarahannya. Mengagung-agungkan Pancasila rumusan 1 Juni 1945 yang menjadi bagian dari eforia kemenangan Pemilu merupakan sikap politik yang kurang atau tidak bijaksana.

Umat Islam akan gigih menolak rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Umat Islam tidak akan mengakui hari lahir Pancasila adalah 1 Juni 1945. Bagi umat Islam hari kelahiran Pancasila adalah 22 Juni 1945 yakni Piagam Jakarta yang ditandatangani Panitia Sembilan termasuk di dalamnya Ir. Soekarno tepat 75 tahun yang lalu. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menyebut bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu kesatuan dengan UUD 1945.

RUU HIP yang pengusul awal adalah kader PDIP ternyata bernuansa dan berbasis pada Pancasila 1 Juni 1945. Karenanya umat Islam menolak dengan keras. Apalagi hendak mengkerdilkan posisi Agama dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pemerintah menyatakan menunda, namun tidak mendapat sambutan. Tuntutan umat tetap pada pencabutan, penghentian, atau pembatalan RUU HIP.

Semangat ‘Soekarnois’ untuk menghidupkan Pancasila rumusan 1 Juni 1945 akan mendapat perlawanan sengit umat Islam. Ini memancing konflik atau gesekan. Umat Islam mungkin akan membangkitkan Pancasila rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Kelompok kiri dan ‘Soekarnois’ dinilai oleh umat Islam telah mengkhianati konsensus bangsa berupa rumusan Pancasila 18 Agustus 1945. Piagam Jakarta harus dihormati. Hari lahir Pancasila bukan 1 Juni 1945 tetapi 22 Juni 1945.

Jika hendak kembali ke konsensus bangsa 18 Agustus 1945, umat Islam pasti siap. Bersama mengimplementasikan Pancasila hasil konsensus. Akan tetapi jika fakta politik terjadi pengkhianatan maka umat Islam tidak akan tinggal diam. Akan berjuang membela dan menegakkan kebenaran. Berkhidmat pada agama dan syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pemerintahan pimpinan Bapak Jokowi kini diuji kemampuan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara apakah konsisten dengan konsensus atau menciptakan iklim berbasah-basah dalam kemunduran ideologi. Jika iklim ini yang sengaja dibangun, maka selayaknya Bapak Jokowi harus segera membenahi.

Umat Islam adalah umat yang paling faham bagaimana cara berbakti kepada negeri dan para pejuang pendahulunya. Selain itu umat Islam adalah umat yang paling besar pengorbanannya dalam membela negeri ini.

Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri ini dan memberikan amanah negeri ini kepada smereka yang layak. Aamiin. (abu Absi dari berbagai sumber)

Designed by Mitramuslim