Shalat Witir adalah ibadah sunnah yang memiliki keutamaan dan urgensi yang cukup besar. Dalil yang paling kuat untuk hal itu adalah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya, baik ketika sedang berada di rumah ataupun dalam bepergian. Inilah dalil yang cukup jelas mengenai betapa pentingnya shalat Witir tersebut. Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً، وَهِيَ الْوِتْرُ، فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ
‘Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi kalian tambahan shalat, yaitu shalat Witir, maka shalat Witirlah kalian antara waktu shalat ‘Isya’ hingga shalat Shubuh.’” [HR. Ahmad].
Seperti lazimnya ibadah, sholat witir juga memiliki ketentuan waktu dan pelaksanaanya. Jika ketentuannya tidak ditepati, maka mustahil ibadahnya akan diterima Allah.
Waktu pelaksanaan Shalat Witir
Para ulama sepakat, bahwa waktu shalat witir tidaklah masuk kecuali setelah ‘Isya’ dan waktunya tetap berlangsung hingga Shubuh. Pendapat ini bersandar kepada hadits dari Dari Abu Bashra radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَـلاَةً، فَصَلُّوْهَا بَيْنَ الْعِـشَاءِ وَالْفَجْرِ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberi kalian tambahan shalat, yaitu shalat Witir, maka shalat Witirlah kalian antara waktu shalat ‘Isya’ hingga shalat Shubuh.” [HR. Ahmad].
Dari ‘Aisyah radhiyallahu anhuma, ia berkata,
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحُرِ
“Setiap malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir, sejak awal malam, pertengahan dan akhir malam, dan shalat Witirnya ini berakhir hingga waktu sahur.”[ HR. Al-Bukhari]
Dan hadits-hadits lainnya dari jalur lain yang menunjukkan bahwa semua waktu malam sejak ‘Isya’ hingga Shubuh adalah waktu bagi shalat Witir.
Waktu Shalat Witir Yang Paling Utama:
Yang paling utama adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat Witir hingga akhir malam, hal itu diperuntukkan bagi orang yang yakin bahwa dirinya akan bangun (di akhir malam), berdasarkan hadits Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ آخِرَ اللَّيْلِ، فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُوْدَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ
‘Barangsiapa yang khawatir tidak bangun pada akhir malam, maka hendaklah dia me-lakukan shalat Witir pada awal malam. Dan barangsiapa yang bersikeras untuk bangun pada akhir malam, maka hendaklah dia me-lakukan shalat Witir pada akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh para Malaikat), dan hal itu adalah lebih utama.’”[ HR. Muslim]
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu anhu, dia berkata, saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلَّذِي لاَ يَنَامُ حَتَّى يُوْتِرَ، حَازِمٌ
“Orang yang tidak tidur sebelum melakukan shalat Witir, adalah orang yang teguh (iman-nya).”[8]
Jumlah Raka’at Shalat Witir
Shalat Witir tidaklah memiliki jumlah raka’at tertentu, namun jumlahnya yang paling sedikit adalah satu raka’at, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَلْوِتْرُ رَكْعَةٌ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ
“Shalat Witir itu satu raka’at di akhir malam.” [HR. Muslim].
Dan tidak dimakruhkan melakukan shalat Witir hanya satu raka’at saja, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ، فَلْيَفْعَلْ
“Dan barangsiapa yang senang melakukan shalat Witir satu raka’at, maka hendaklah dia melakukannya.”[ HR. Abu Dawud]
Shalat Witir yang paling utama adalah sebelas raka’at, yang dilakukan dua raka’at dua raka’at, dan diganjilkan dengan satu raka’at, berdasarkan ucapan ‘Aisyah radhiyallahu anhuma:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يُصَلِّي بِاللَّيْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُوْتِرُ مِنْهَا بِوَاحِدَةٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat pada malam hari sebanyak sebelas raka’at dengan mengganjilkan di antaranya dengan satu raka’at.”
Jika seseorang melakukan shalat Witir sebanyak lima raka’at atau tujuh raka’at, maka dia boleh melakukannya semuanya secara terus-menerus dan tidak duduk (untuk membaca tahiyyat) kecuali diakhirnya (pada raka’at kelima atau ketujuh), berdasarkan ucapan Ummu Salamah radhiyallahu anhuma:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يُوْتِرُ بِسَبْعٍ وَبِخَمْسٍ، لاَ يُفَصِّلُ بَيْنَهُنَّ بِسَلاَمٍ وَلاَ كَلاَمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Witir sebanyak tujuh raka’at dan lima raka’at dengan tanpa memisah di antara kesemuanya dengan salam dan tanpa adanya pembicaraan.” [HR. Ahmad].
Jika seseorang melakukan shalat Witir sebanyak sembilan raka’at, maka dia boleh melakukannya delapan raka’at secara terus-menerus, kemudian dia duduk setelah raka’at kedelapan dan melakukan tasyahhud awal (tahiyyat pertama) dengan tanpa salam, kemudian melanjutkan ke raka’at kesembilan dan melakukan salam. [bersambung di bagian 2..]
YDSUI Yayasan Dana Sosial Surakarta